KeizalinNews.com – Kota Kendari – Dinas PUPR Kota Kendari telah menganggarkan Rp14 miliar ditahun 2024 untuk merevitalisasi Kali Kadia Kendari sepanjang 1,5 km yang meliputi pembangunan saluran air, box culvert, dan jogging track guna menambah daya tarik bagi pengunjung di daerah wisata itu.
Berawal Pemkot Kendari telah menuntaskan revitalisasi Kali Kadia segmen I dan saat ini Kali Kadia sudah dimanfaatkan masyarakat untuk bersantai, berolahraga, dan berwisata.
Dan penataan Kali Kadia dimulai sejak tahun 2019. Dan diketahui sebelumnya kawasan Kali Kadia ditempati banyak pedagang buah/kaki lima, hanya sejak ditata, Kali Kadia kini berganti wajah sangat menarik sehingga, fungsinya sebagai ruang terbuka publik, semakin menambah keindahan Kota Kendari.
Di tahap II pihak Dinas PUPR Kota Kendari menganggarkan Rp14 miliar di tahun 2024, untuk
merevitalisasi Kali Kadia Kendari sepanjang 1,5 km yang meliputi pembangunan saluran
air, box culvert, dan jogging track guna menambah daya tarik bagi pengunjung di daerah tempat tersebut. Namun miris jika dikalkulasi secara detail anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran 14 Milyar yang ada, dan dugaan oknum pemenang yang mengerjakannya dinilai raup keuntungan yang sangat fantastik.
Jumat 28 Februari 2025, DPW LSM LIRA SULTRA angkat bicara, terkait pembangunan infrastruktur dan belanja modal diatur pada:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat
pada ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
Miris, sangat mengecewakan sebagian anggaran diduga telah di salah gunakan oleh oknum tersebut demi kepentingan pribadi. DPW LSM LIRA SULTRA akan mengawal hal ini hingga tuntas dan bakal melaporkan terkait hal ini ke pihak APH dan pihak terkait untuk segera memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat di dalamnya dan secara transparansi sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang buluh.
Editor: Nurwindu.Nh