Tak Terima di PHK sepihak, Seorang Pria Warga Maros Merasa Kecewa Kepada Pemilik Perusahaan

Tak Terima di PHK sepihak, Seorang Pria Warga Maros Merasa Kecewa Kepada Pemilik Perusahaan

KeizalinNews.Com,Maros (Sulsel) –Seorang pria asal kabupaten Maros merasa kecewa terhadap salah satu perusahaan tempat nya bekerja, dirinya menganggap perusahaan tidak adil kepada nya kerena mengeluarkan pekerja tanpa sepihak.Maros, Sabtu (8/3/2025).

Pria yang di PHK secara sepihak oleh pimilik perusahaan berinisial  (A) , Saat ditemui oleh awak media di salah satu rumah di kabupaten Maros, dirinya mengatakan rasa sedih tercampur kekecewaan di depan awak media dan LSM yang dia temui.

Bacaan Lainnya

“Iya.saya merasa kecewa terhadap boss saya yang mengeluarkan saya di perusahaan nya tanpa sepihak,saya bekerja di perusahaan itu belum lama.sekitar 2 bulan.” Ucap A.

(A) mengatakan perusahaan tempat ia bekerja bernama PT Om Kurir Maros Indonesia terletak di jalan Mekar sari No 11, kelurahan  Adatongeng kabupaten Maros, dirinya pun bekerja sebagai kurir pengantar barang dan jasa melalui aplikasi.

“Saya hanya memberikan masukan kepada perusahaan, agar perusahaan tempat saya bekerja lebih baik dan lebih maju lagi untuk kedepan, ternyata saran saya tidak diterima dan owner pemilik perusahaan, mengeluarkan saya dari Grup Whatsapp tanpa ada surat teguran atau PHK.”Kata (A )

Terpisah, Ketua Lidik Lidik Pro Maros Ismar,mendengar hal tersebut angkat bicara terkait dugaan pemutusan kerja secara sepihak dan tanpa alasan dan mempertanyakan legalitas dari perusahaan om kurir tersebut apakah sudah mempunyai legalitas perijinan dan kontrak kerja untuk karyawan.

Apabila yang  mengaku perusahaan tersebut profesional tidak mungkin secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan.”Ungkapnya

Lanjut..”PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. Biasanya atas keputusan perusahaan atau tempat karyawan bekerja karena suatu hal. Meskipun keputusan awal ada pada pemberi kerja, tetapi sebenarnya perusahaan juga tidak bisa tiba-tiba memutus hubungan kerja tanpa sebab maupun karena alasan pribadi. Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya dengan suatu perusahaan, meskipun mendapat tawaran perpanjang bisa juga dikategorikan PHK. “Ucap Ismar

Diketahui,Karyawan inisial (A) telah berulang kali mempertanyakan prihal pemecatannya kepada owner PT OmKurir Maros Jaya melalui via whatsapp dan sampai saat ini pihak Owner belum juga menanggapi. Diduga owner tersebut tertutup terhadap karyawan nya.

Ismar selaku Ketua Lidik Pro Maros menambahkan, bahwa.dalam waktu dekat ini dirinya bersama tim akan melakukan kunjungan ke kantor PT OmKurir Maros Indonesia.

“Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut, untuk mempertanyakan kepada owner Terkait pemecatan seorang karyawan nya dan akan mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut apakah sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros.”Tutup Ismar

Bersambung…..

Laporan : Heriyanto Cecep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *