KeizalinNews.com – Kota Kendari – Kasus penipuan Ratussn Juta Rupiah di alami 2 orang korban kini terungkap, adanya salah seorang nasabah/korban melaporkan hal ini kepada wartawan bahwa dirinya telah ditipu oleh oknum pimpinan dan karyawan PT. Inti Perkasa Kendari bermodus iming-imingkan tanah perumahan BTN terletak di Jalan Chairil Anwar depan kantor PLN Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keterangan Korban JM kepada wartawan bahwa, sudah hampir satu tahun ia melunasi harga tanah perumahan tersebut namun selalu di janji-janji saja dan belum ada kejelasan dari oknum PT. Inti Perkasa Kendari tersebut.
Olehnya karena itu, ia sepakat untuk mengadukan hal penipuan ini ke Polsek Baruga.
Alhasil, aduan yang ke dua kali ini melalui wartawan langsung di terima, jadi untuk awal pelaporan kami di Polsek Baruga di tangani oleh anggota Reskrim namun terkesan alot, hingga akhirnya korban tersebut meminta bantuan wartawan agar laporannya di Polsek Baruga bosa di bantu kawal biar segera ada jawaban,” ucap korban Jumiati.
Alhamdulillah atas bantuan wartawan tersebut, akhirnya dua oknum pelaku pimpinan dan karyawan tersebut berhasil ditangkap oleh Eks Kanit Res Polsek Baruga Ipda Ucok atas laporan wartawan serta didasari bukti-bukti jelas.
Mendengar info penangkapan dua terduga pelaku ER dan SU, korban lega dan segera menuju kekantor Polsek Baruga guna memastikan info tersebut, setibanya ia pun dipertemukan oleh kedua oknum pelaku pimpinan dan karyawan PT Inti Perkasa Kendari inisial ER dan SU oleh Eks Kanit Reskrim Polsek Baruga, dan berterima kasih atas kinerja polisi,” ungkap Jumiati.
Diketahui dalam perkara kasus penipuan ini oleh oknum ER dan SU, korban ibu jumiati tertipu kurang lebih Rp. 500.000.000 dan korban ibu yani adalah korban penipuan paling besar nominalnya Rp. 740.000.000 dan siap memperlihatkan bukti-bukti jika di perlukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku ER dan SU di tahan di balik jeruji besi Polsek Baruga dan menunggu proses lebih lanjut.
Disisi lain, Ibu YN mengatakan bahwa ia juga korbannya dan sudah mengadukan hal perkara penipuan di kantor Polsek Poasia, adunnya sudah berbulan-bulan lamanya,” tutur Ibu YN
Kejadian pekara penipuan ini telah lama di alaminya, korban masih diam dan sabar menunggu, karena masih adanya komunikasi baik,” kata YN
“Adapun lokasi tanah perumahan BTN tersebut, letaknya sangat strategis itu berada tepat di pinggir jalan dan bernotaris. Olehnya itu, nasabah/korban merasa yakin dan berani untuk melakukan pembayaran dan mekanisme atau cara pembayaran nasabah PT. Inti Perkasa Kendari dengan cara beda-beda ada yang tunai/cass hingga mencicil lalu di sertai bukti kwitansi pelunasan dan di bubuhi tanda tangan serta materai oleh karyawan penerima uang pelunasan atau cicilan dengan berbeda jumlah uang dan korban ibu yani berkisar milyaran rupiah.
Sementara kedua korban tersebut masih beritikad baik berharap dana yang disetor agar dikembalikan.
Terakhir, Namun miris ada yang janggal terkait salah satu tahanan SU kasus penipuan atas dasar apa sehingga pigak Polsek Baruga berikan penangguhan penahanan.? terkait hal ini kami media sudah berupaya konfirmasi namun nihil.
Editor: Nurwindu.Nh