Serang,16-3-2025
Untuk Bupati Serang beserta ASN, Kepala Dinas, Kabid, Kasi, Camat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Serang untuk bersikap Netral tidak memihak kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang di Pilkada menjelang PSU.
Terkait adanya Acara Safari Ramadhan yang diselenggarakan Bupati Serang dan dihadiri Camat, Kepala Desa, serta Musfika dari tanggal 5 Maret sampai dengan 7 Maret tersebut telah dilaporkan oleh salah satu Warga Kabupaten Serang ke Bawaslu karena adanya dugaan kampanye politik terselubung dengan di duga menggunakan dana dari BAZNAS dilaksanakan di tempat ibadah yaitu masjid teridentifikasi memihak kepada salah satu calon yaitu Paslon nomor urut 1 andika-Nanang yang notabenenya ponakkan dari Bupati Serang. dan informasi yang diterima Bupati Serang akan di Periksa hari Jumat sore ini akan tetapi di tunda ke hari Senin infonya Bupati Serang sedang ada kegiatan lain.
Telah di dapat informasi adanya dugaan Ketua PKG PAUD se Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Buka puasa bersama yang bertempat di Rumah Makan Nini Karundang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan kabupaten Serang, Kabid, Kasi dan Ketua IPI kabupaten Serang, disela-sela acara tersebut Kadis Pendidikan dan kebudayaan Dr. H Asep Nugraha jaya, M.Pd memberikan arahan kepada seluruh ketua PKG bahwa ada salam dari Bupati Serang agar untuk pilkada di masa PSU Kabupaten Serang harus ke 01 Paslon andika-Nanang sambil mengacungkan jari jempol tangan 1. perbuatan yang di lakukan oleh Kadis Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Serang di duga perbuatan yang tidak netral yang dilakukannya karena teridentifikasi adanya dukungan ke salah satu Paslon 1 Andika -Nanang.
Kami telah mengkonfirmasi Saudara Cecep Azhar Koordinator Kuasa Hukum Ratu Zakiyah- Najib Hamas terkait adanya dugaan kampanye di Dalam Tempat Ibadah dan dugaan ketidak netralan ASN Cecep Azhar menyatakan bahwa kita tahu aturan berkampanye di tempat ibadah dalam hal ini masjid telah sangat jelas dilarang sesuai aturan Perbawaslu No. tahun 2015 pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3.
Sabtu ( 15-3-2025 ).
Cecep Azhar menghimbau dan memberikan saran untuk Bupati Serang, Para Kepala Dinas, Kabid, Kasi, Camat, ASN dan Kepala Desa agar bersikap Netral dalam pilkada ini menjelang PSU dan tidak boleh berkampanye memihak salah satu Paslon bupati dan wakil bupati serang. jika ditemukan adanya ketidaknetaralan ASN maka warga Kabupaten Serang boleh melaporkannya ke Bawaslu.
Terkait ASN harus netral diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 pasal 5 huruf n angka 5, angka 6, dan angka 7, Perbawaslu RI No, 1 tahun 2015 pasal 71 ayat 1. ASN atau pejabat Pemkab harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan harus bersikap Netral serta mematuhi aturan yang berlaku. ujar Cecep Azhar.
( Red ).