KeizalinNews.com- Kabupaten Kolaka – Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tenggara (DPW SULTRA) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) angkat bicara dan mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan Kepala BNN Kabupaten Kolaka bebaskan tiga orang bandar narkoba kelas kakap yang beberapa waktu lalu telah diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka bersama Kodim 1412/Kolaka.
Dari informasi salah satu rekan LSM LMRI Kabupaten Kolaka menyampaikan bahwa, sempat kaget mendengar informasi tersebut, hingga mendatangi BNN Kolaka hingga berkoordinasi bersama pihak Kodim 1412/Kolaka tentang informasi ketiga orang bandar narkoba kelas kakap tersebut yang telah dibebaskan usai tiga hari ditahan di pada, Selasa (11/03/2025).
Menanggapi adanya Informasi tersebut, DPW LSM LIRA SULTRA angkat bicara dan menegaskan bahwa, dugaan tindakan yang luar biasa dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan jika terbukti harus segera di berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegas DPW LSM LIRA SULTRA, pada Selasa (18/03/2025).
Lanjut, DPW LSM LIRA SULTRA jika benar adanya Informasi tersebut maka Kepala BNN Kabupaten Kolaka jelas merupakan suatu bentuk yang sangat mencoreng nama BNN di seluruh Indonesia dan dikategorikan penyalahgunaan jabatan.
Diketahui, Narkoba adalah musuh NKRI dan harus di basmi bukan di biarkan, atas tindakan bebaskan ketiga orang bandar narkoba yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka, maka DPW LSM LIRA SULTRA meminta kepada pihak BNN Prov Sultra segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan.
Terakhir, persoalan bebaskan tiga bandar narkoba dengan barang bukti kurang lebih 8 gram narkoba jenis sabu-sabu dan timbangan, alat isap sabu serta rekaman CCTV saat pelanggan datang belanja sabu, berita
Sudah viral di Medsos khususnya di Prov Sultra, hingga kini Publik menunggu penjelasan BNN Prov. Sultra terkait hal ini secara terbuka,” tutup DPW LSM LIRA SULTRA.
Editor: Nurwindu.Nh