PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pali kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan terbaru. Bertempat di lobi Polres Pali pada Selasa (18/3) pukul 09.00 WIB, acara ini dihadiri oleh Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat penegak hukum lainnya.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 301,636 gram sabu dan 48 butir ekstasi dengan berat total 12,788 gram. Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, total barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 259.280.000. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP, yang mengharuskan penyidik segera memusnahkan barang bukti narkotika yang telah disita.
Polres Pali Tak Kenal Lelah Berantas Narkoba
Dalam sambutannya, Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Peredaran narkotika semakin mengkhawatirkan. Semua pihak harus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bukti nyata komitmen Polres Pali dalam memberantas narkoba serta memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pali IPTU Freddy Franse Triwahyudi, S.H. turut menambahkan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, baik bandar besar maupun pengedar kecil di tingkat lokal.
“Kami tidak akan pernah lengah. Seluruh jaringan peredaran narkotika akan kami tindak tegas demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” tegas IPTU Freddy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Pemusnahan dengan Proses Ketat
Kegiatan diawali dengan laporan dari Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pali, yang menjelaskan hasil pengungkapan kasus. Barang bukti yang telah diverifikasi oleh Bid Labfor Polda Sumsel kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak bisa digunakan kembali.
Acara ini juga disaksikan oleh berbagai pejabat dari instansi terkait, seperti Kepala BNNK Kota Prabumulih AKBP Pauzia S.P., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Pali, Pengadilan Negeri Muara Enim, serta insan pers yang hadir untuk meliput jalannya proses pemusnahan.
Menutup kegiatan, Kapolres Pali kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar Pali terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Pali semakin memperkuat posisinya dalam memberantas peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman barang haram tersebut.